nusakini.com--Dinas Perhubungan Kota Surabaya kembali menggelar giat operasi penggembokan pada kendaraan yang parkir sembarangan, Senin (20/3). Kegiatan dilaksanakan di empat lokasi berbeda yaitu Jl. Tunjungan, Jl. Gubernur Suryo, Jl. Dharmawangsa dan Jl. Prof. Dr. Moestopo. 

Hasil penindakan yang diperoleh yaitu: penggembokan sebanyak 9 kendaraan dan tindak tilang sebanyak 7 kendaraan. Selain melakukan penggembokan, Dishub Kota Surabaya juga melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan agar memarkir kendaraan ditempat yang aman, bukan disembarang tempat yang dapat menganggu penguna jalan lain. 

Kegiatan ini sekaligus sosialisasi adanya Parkir Zona yang mulai diterapkan hari ini. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan. Selain itu untuk melakukan penegakan hukum Ketentuan Parkir Ps 287 (3) UU No 22 tahun 2009 Jo Ps.14 (2) Perda Kota Surabaya No 1 Thn 2009, Jo Ps 10 (p) Perda Kota Surabaya no 2 thn 2014.(p/ab)